Tugas Pokok dan Fungsi Diskominfo Kabupaten Pangandaran

  • 17 Mei 2022
  • Posted by Operator Diskominfo

Tugas Pokok dan Fungsi Diskominfo Kabupaten Pangandaran

  • 17 Mei 2022
  • Posted by tesami12345
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Layanan e-Government, Pengelolaan Infrastruktur dan Persandian mempunyai uraian tugas :
  1. Mengkoordinasikan, merumuskan penyusunan rencana pengembangan dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. mengevaluasi nama domain dan merekomendasikan nama sub domain bagi kepentingan seluruh PD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. mengkoordinasikan penyediaan dan mengelola pengoperasian server data pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. mengkoordinasikan, merumuskan penyusunan konsep rencana pengembangan sistem jaringan intra pemerintah daerah, dan penyediaan akses internet sesuai ketentuan yang berlaku;
  5. mengkoordinasikan, merumuskan penyusunan konsep rencana pengembangan sistem komunikasi intra pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. mengkoordinasikan, merumuskan perencanaan, bahan kebijakan, pengelolaan dan pemanfaatan keamanan informasi;
  7. memvalidasi hasil pengolahan dan penyediaan data dan informasi elektronik, mengkoordinasikan konsep pengembangan analisa big data dan integrasi layanan publik dan kepemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. mengkoordinasikan konsep pengembangan aplikasi dan proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. mengkoordinasikan konsep pengembangan sistem penghubung layanan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  10. mengkoordinasikan rencana konsep pengembangan ekosistem kabupaten cerdas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. mengkoordinasikan konsep pengembangan kapasitas sumber daya teknologi informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. menjalankan fungsi kesekretariatan Government Chief Information Officer (GCIO) Kabupaten sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

 

  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Pengembangan e-Government dan Pengelolaan Infrastruktur TIK mempunyai uraian tugas :
  1. menyusun bahan/konsep rumusan rencana pengembangan dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. menganalisa nama domain dan mengevaluasi nama sub domain bagi kepentingan seluruh PD sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. menyusun bahan konsep pengembangan dalam penyelenggaraan portal dan situs web Pemerintah Daerah dan menyiapkan bahan pembentukan lembaga mitra komunikasi di daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. mengevaluasi penyediaan dan mengelola pengoperasian server data dan pemulihan bencana pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. menyusun bahan rumusan konsep rencana pengembangan sistem jaringan intra pemerintah daerah, dan penyediaan akses internet bagi Pemerintah Daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. menyusun bahan rumusan konsep rencana pengembangan sistem komunikasi intra pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. memverifikasi hasil pengolahan dan penyediaan data dan informasi elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. menyusun bahan konsep pengembangan analisa big data dan integrasi layanan publik dan kepemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. menyusun bahan konsep pengembangan aplikasi dan proses bisnis layanan pemerintahan berbasis elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  10. menyusun bahan konsep pengembangan sistem penghubung layanan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. menyusun bahan koordinasi rencana konsep pengembangan ekosistem kabupaten cerdas sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  12. menyusun bahan konsep pengembangan kapasitas sumber daya teknologi informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  13. melaksanakan fungsi kesekretariatan Government Chief Information Officer (GCIO) Kabupaten sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

 

  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Bidang Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik mempunyai uraian tugas :
  1. mengkoordinasikan penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. mengkoordinasikan hasil monitoring opini dan aspirasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. mengkoordinasikan pengumpulan, klasifikasi, pemantauan dan memverifikasi hasil monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. mengkoordinasikan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. mengkoordinasikan penyelenggaraan pengelolaan media komunikasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. mengkoordinasikan penyelenggaraan dan memverifikasi pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. mengkoordinasikan penyelenggaraan layanan hubungan media sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. mengkoordinasikan konsep penyelenggaraan kemitraan dengan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. mengkoordinasikan konsep penyelenggaraan manajemen komunikasi krisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  10. mengkoordinasikan konsep pola penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  11. mempersiapkan dokumen, bahan dan peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan survei statistik sektoral;
  12. melakukan konfirmasi dan konsultasi data yang dibutuhkan dalam pelaksanaan survei sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku;
  13. memverifikasi program kerja tahunan statistik sektoral bidang survei  sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku;
  14. mengkoordinasikan pelaksanaan survei, monitoring dan evaluasi pelaksanaan survei untuk menjadi bahan masukan dan perbaikan kegiatan survei pada masa akan datang;
  15. menyusun konsep pengembangan metodelogi survei, petunjuk teknis pelaksanaan survei, diseminasi statistik dan sistem informasi dalam rangka meningkatan mutu data statistik;
  16. memimpin pengolahan data hasil survei dan melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi hasil survei bidang ekonomi yang dilaksanakan untuk mendapatkan data yang objektif dan akurat; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

 

  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Publik mempunyai uraian tugas :
  1. menyusun bahan konsep perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. menyusun bahan laporan evaluasi hasil monitoring opini dan aspirasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. menyusun bahan pengumpulan, klasifikasi, pemantauan dan laporan evaluasi hasil monitoring informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. menyiapkan bahan pengelolaan konten dan perencanaan media komunikasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. menyusun konsep dan menyiapkan bahan penyelenggaraan pengelolaan media komunikasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  6. menyusun konsep dan menyiapkan bahan penyelenggaraan dan tata kelola pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  7. menyusun konsep dan menyiapkan bahan penyelenggaraan layanan hubungan media sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. menyusun konsep dan menyiapkan bahan penyelenggaraan kemitraan dengan pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  9. menyusun konsep dan menyiapkan bahan penyelenggaraan manajemen komunikasi krisis sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  10. menyusun konsep dan menyiapkan bahan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas pokok dan fungsinya.

 

  • MAKLUMAT PELAYANAN

Nomor: 800/0080/DKISP

Dengan ini, kami seluruh penyelenggara

DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KABUPATEN PANGANDARAN

"Menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan dan apabila tidak memenuhi janji, siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku."