
ATURAN BARU PERJALANAN DALAM NEGERI
- 10 Juli 2022
- Posted by Operator Diskominfo
- Berita
- 359 kali dibaca
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri. Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.
Isinya mengatur tentang syarat testing, yakni:
- Sudah Vaksin Ke-3/Booster: Tidak perlu antigen/PCR
- Baru Vaksin Dosis 2: wajib hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
- Baru Vaksin Dosis 1: wajib hasil negatif RT-PCR 3X24 jam
Sedangkan untuk yang belum atau tidak bisa divaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3X24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk anak berusia 6-17 tahun diwajibkan untuk menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing, sedangkan yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi, namun wajib bersama pendamping perjalanan yang mengikuti peraturan yang berlaku.
Aturan selengkapnya dapat dibaca di https://covid19.go.id/p/regulasi
Berbagai informasi mengenai COVID-19 tersedia di https://covid19.go.id/ dan https://s.id/infovaksin
#TetapPakaiMasker #VaksinHarusLengkap #CuciTanganPakaiSabun
Daftar Berita Bulanan
2025
132024
222023
42022
302021
102020
3Berita Terpopuler
Lomba Video "KeBAWASLUan"
- 03 A1ustus 2022
- 1053
OPERASI ZEBRA LODAYA 2022
- 04 Oktober 2022
- 924
MEDIA GATHERING UNTUK MENJALIN HARMONISASI DAN SINERGISME
- 10 Februari 2021
- 853